Notification

×

Iklan

Iklan

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online melalui Sipaduka Dispendukcapil Kab. Malang

Minggu, 27 Desember 2020 | Desember 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-14T07:02:04Z


Bagi Anda yang ingin mengurus Akta Kelahiran untuk putra atau putri Anda yang baru lahir secara online melalui Sipaduka (Sistem Informasi Pengajuan Usulan Dokumen Kepegawaian) Dispendukcapil (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil) Pemerintah Kabupaten Malang, berikut langkah-langkahnya :

  1. Siapkan Surat Kelahiran dari Bidan/Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit tempat dimana bayi dilahirkan.
  2. Mengurus Legalisir foto kopi Surat Nikah ke KUA tempat didaftarkan pernikahan.
  3. Mengurus Surat Pengantar RT/RW yakni ingin mengurus Akta Kelahiran dan KK baru, dan minta Formulir Isian Kartu Keluarga ke Ketua RT dan minta stempel dan tanda tangan sekalian ke Ketua RT dan Ketua RW.
  4. Membawa dokumen berikut ini ke Kantor Kelurahan / Kantor Desa setempat :
    - Surat Pengantar RT/RW (1x)
    - Formulir Isian Kartu Keluarga F-1.01 yang sudah diisi (1x)
    - Foto kopi KTP Ayah (2x)
    - Foto kopi KTP Ibu (2x) 
    - Foto kopi Surat Nikah Dilegalisir KUA (1x)
    - Foto kopi Kartu Keluarga (1x)
    - Kartu Keluarga ASLI (1x)
    - Surat Kelahiran dari Bidan/Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit ASLI (2x)
  5. Minta 2 formulir ke Kantor Kelurahan / Kantor Desa setempat :
    - Formulir Surat Keterangan Kelahiran F-2.01
    - Formulir Surat Pernyataan dengan Benar
  6. Isi 2 dokumen di atas dengan menyertakan tanda tangan 2 saksi kelahiran (harus beda KK) dan minta foto kopi KTP kedua saksi, dan beli MATERAI Rp 6.000 (1x) untuk Surat Pernyataan.
  7. Mengembalikan 2 dokumen formulir di atas (setelah diisi dan ditempel materai) ke Kantor Kelurahan / Kantor Desa setempat.
  8. Anda akan mendapatkan dokumen berikut ini yang telah dibendel setelah dari Kantor Kelurahan / Kantor Desa setempat :
    Bendel mengurus Akta Kelahiran :
    - Surat Kelahiran dari Bidan/Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit ASLI (1x)
    - Formulir Surat Keterangan Kelahiran F-2.01 ditandatangani Kepala Lurah/Kepala Desa (1x)
    - Formulir Surat Pernyataan dengan Benar ditempel Materai dan ditandatangani (1x)
    - Foto kopi Surat Nikah Dilegalisir KUA (1x)
    - Foto kopi Kartu Keluarga (1x)
    - Foto kopi KTP Ayah (1x)
    - Foto kopi KTP Ibu (1x)
    - Foto kopi KTP Saksi 1 (1x)
    - Foto kopi KTP Saksi 2 (1x)
    Bendel mengurus Kartu Keluarga baru :
    - Formulir Isian Kartu Keluarga F-1.01 ditandatangani Kepala Lurah/Kepala Desa (1x)
    - Kartu Keluarga ASLI (1x)
    - Surat Kelahiran dari Bidan/Klinik/Puskesmas/Rumah Sakit ASLI (1x)
    - Foto kopi KTP Ayah (1x)
    - Foto kopi KTP Ibu (1x)
  9. Setelah mendapatkan dokumen di atas lalu foto / scan dan kirim melalui WhatsApp ke nomor berikut ini, pada hari dan jam kerja (usahakan jam 8 pagi) :
    - Sipaduka Akta Kelahiran : 089 520 900 800 / 085 895 713 002
    - Sipaduka Kartu Keluarga : 0895 2030 4000
  10. Akan dapat balasan di WA Anda bisa mengambil berkas dokumen AKTA KELAHIRAN dan KARTU KELUARGA pada hari dan tanggal sekian.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update